ANALISA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN INDONESIA

1.

Analsisa hubungan kepegawaian dengan hukum administrasi negara, ilmu manajemen dalam penyelenggaraan negara dan ilmu pemerintahan.

Merujuk kepada UU no 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pada pasal (1) ayat 2. menyatakan perlunya pegawai negeri sipil untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Namun dalam prakteknya pegawai negeri mempunyai peran ganda dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara negara.

1.

Sebagai pejabat pemerintahan
2.

Sebagai pejabat administrasi negara

Sebagai pejabat pemerintahan pegawai negeri menjalankan pemerintahan yang bersifat strategis, polcy atau ketentuan umum dan melalui tindakan-tindakan pemerintahan yang bersifat menegeakkan ketertiban umum, hukum wibawa negara dan kekuasaan negara.

Sedangkan sebagai pejabat adminstrasi negara menjalankan tugasnya sebagai public servis, menggunakan wewenang dan kekuasaannya berdasarkan hukum publik dalam hal ini hukum adminstrasi negara.

Dalam hal demikian administrsi negara mempunyai beberapa keleluasaan dalam melakukan tindakannya, tatapi karenan negara merupakan negara hukum, meka dalam menjalankan tindakan tersebut harus tetap berpegang kepada sendi-sendi negara hukum, yaitu:

*

Segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas hukum
*

Tidak melanggar hak azazi manusia

Hukum administrasi negara mempunyai fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan negara yaitu untuk mencegah timbulnya dan menindak segala bentuk penyimpangan tugas pemerintah sebagai pejabat administrasi negara dari apa yang telah digariskan. Disamping itu untuk menghindari terjadinya kekelirua-kekeliruan baik yang disengaj maupun yang tidak disengaja.

Namun ketika pemerintah (pegawai negeri sipil) hanya bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kemudian membuat keputusan yang bersifat umum tidak ditujukan kepada indvidu tertentu hal ini tidak dapat dilawan oleh masyarakat.

Management berperan dalam penyelenggaraan negara juga membahas managemen terhadap pegawai negeri sipil, yaitu segala upaya untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.

2.

sistim kepegawaian indonesia dan alasan memakai sistim kepegawaian tersebut

sistim kepegawaian indonesia

indonesia memakai sisitim kepegawaian karir (carrer system), menurut sistim ini seseorang diterima menjadi pegawai karena pertimabangan kecakapan. Kesempatan untuk mengmebangkan bakat serta kecakapan terbuka selam pegawai mampu bekerja. Pangkatnyapun dapat dinaikkan setinggi mungkin

dalam UU no 8 tahun 1974 tentan pokok-pokok kepegawaian yang mendasarkan pengangkatan pertama berdasarkan kecakapan pegawai bersangkutan sedang selanjutnya masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat objektif lainnya juga menentukan pengangkatan. Didalam UU ini juga terdapat sistem kepegawaian berdasarkan prestasi kerja, dimana kenaikan pangkat ditentukan oleh kecakapan orang itu.

Jenis-jenis kenaikan pangkat

1.

kenaikan pangkat reguler
2.

kenaikan pangkat pilihan
3.

kenaikan pangkat istimewa
4.

kenaikan pangkat pengabdian
5.

kenaikan pangkat anumerta
6.

kenaikan pangkat dalam tugas belajar
7.

kenaikan pangkat selama menjadi pejabat negara
8.

kenaikan pangkat selama dalam penugasan diluar instansi induk
9.

kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
10.

kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
11.

kenaikan pangkatkarena lain-lain

Sistem ini diterapkan di Indonesia karena indonesia masih dalam transisi sistim kepegawaian kawan ke sistim kepegawaian meriet system. Dan dengan alasan lain yaitu : jika memakai sistim kepgawaian kawan dikhawatirkan kemajuan negara akan terhambat oleh keinginan politik sekelompok pejabat untuk memeonopoli pemerintahan dibawah kontrol orang-orang dekatnya

Jika indonesia menggunakan sistim kecakapan secara utuh maka dikhawatirkan undang-undang belum mampu membentengi para pejabat negara dalam mempertahankan rasa nasionalismenya, namun kalau memaki sistim karir ini membentukan rasa nasionalisme yang tinggi dapat dilakukan secara baik.

3.

Kedudukan, tugas pokok dan fungsi pegawai negeri sispil disertai contoh masing-masing

Kedudukan

*

Berdasarkan UU no. 43 / 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian “ PNS mempunyai kedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan beradap dalam penyelenggaran tugas Negara, pemerintahan dan pembangunan dalam NKRI ”
o

Profesional, maksudnya pegawai negeri sipilmengetahui dan menjalankan tugasnya sebagaipelayan publik sesuai dengankonteks dan undang-undang yang mengaturnya
o

Jujur, adalah pegawai negeri sipil tidak melakukan hal manipulatif dalam penyelenggaraan tugasnya
o

Adil, pegawai negeri sipil melakukan tugasnya dengan adilsesuai dengan penyelenggaraan yang dilakukansesuai dengan kebutuhan.
o

Merata, pegawai negeri sipil melakukan tugasnyasebagai pelayan publik yang melayani seluruh lapisan masyarakatkarena semua mayarakat mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang layak

Contoh: seorang dokter harus menonjolkan profesionalismenya dalam menangani pasiennya, jujur dan adil artinya tidak membedakan pasien yang berasal dari keluarga kaya atau orang miskin.

Fungsi pegawai negeri sispil,Yaitu sebagai pelayan public, melakukan tugas – tugas tertentu sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki PNS tersebut. Contohnya : Guru atau dosen di sekolah atau di universitas.

4.

analisis keberadaan dan hubungan lembaga-lembaga pengelola pegawai negeri sipil

1.

BKD (badan kepegawaian daerah)

tugas pokok BKD, membantu pejabat pembina kepegawaian daerah dalam melaksanakan manajemen pegawai negeri sipil

Fungsi BKD

*

Penyiapan penyusunan peratauran perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah
*

Perencanaan dan pengembangan kepegawian daerah
*

Menyiapkan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah
*

Menyiapkan dan pelaksanaan penganakatan, kenaikan pangakt dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktur dan fungsionalsesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
*

Penyiapan dan penetapan pensiun pegawai negeri sipil sesuai dengan norma, standar dan prosedur pertaturan perundang-undanganplayanan adminstrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan dalam pemberhentian dalam dan dari jabatan struktur atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan prundang undangan
*

Menyiapkan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan melalui perturan perundang-undangan
*

Penyelenggara administrasi pegawai negeri sipil daerah
*

Penyampaian informasi kepegawaian daerah ke badan kepegawaian negara

2.

Badan kepegawaian negara (BKN)

Tugas pokok BKN

Melaksanakan tugas pemerintah dibidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku

Fungsi BKN

*

Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian
*

Penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian dan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan sunber daya manusia pegawai negeri sipil
*

Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat negara
*

Penyelenggara administrasi dan sistim informasi kepegawaian negara dan mutasi kepegawaian antar propinsi
*

Penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma, standar dan prosedur mengenai mutasi, gaji, tunjangan kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum pegawai negeri sipil daerah dan bidang kepegawaian lainnya
*

Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dibidang instansi pemerintahan
*

Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKD
*

Fasilitator kegiatan instansi pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian
*

Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang dibidang perncanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian perlengkapan dan rumah tangga.

3.

Lembaga administrasi negara (LAN)

Tugas pokok Lembaga administrasi negara (LAN)

Melaksanakan tugas pemerintah dibidang administrasi negarasesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi LAN

*

Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasiol tertentu dibidang administrasi negara
*

Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber day aparatur dalam rangka membangun administrasi negara dan pengangkatan kualitas sumberday aparatur
*

Pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan dibidang pembangunan administrasi negara
*

Penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara
*

Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara
*

Koordinasi kegiatan fungsiional dalam pelaksanaan tugas LAN
*

Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintahan dibidang administrasi negara

4.

MenNeg pendayagunaan aparatur negara

Tugas pokok Menpan membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang pendayagunaan aparatur negara.

Fungsi Menpan

*

perumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang pendayagunaan aparatur negara
*

Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi dibidang pendayagunaan aparatur negara
*

Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimabangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden.

Hubungan antar lembaga pengelola PNS

Hubungan lembaga – lembaga tersebut merupakan hiraerki structural, dimana MenPAN ditingkat paling atas,lalu LAN, BKN dan paling bawah BKD. Disini BKD berperan sebagai lembaga yang melakukan penyiapan penyusunan peraturan dibidang kepegawaian dan BKN yang mengkaji dan menyusunnya, sedangkan LAN banyak berhubungan dengan pelayanan dibidang administrasi negara, kearsipan, hukum, dll.

5.

Deskripsi kasus

Aparatur Pemerintah sebagai pilar utama dalam pelaksanaan pemerintahan,terus didorong dalam pelaksanaan tugasnya untuk mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (good governance), namun dalam beberapa kasus masih ditemukan kurangnya rasa tanggung jawab dari sebagian pegawai danbelum bebas dari praktek KKN.

Kondisi ini dipicu sebagai akibat dari kualitas aparat yang kurang professional, dan sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang berkaitan dengan sistem pembinaan kepegawaian antara lain sistem pembinaan karir yang belum sepenuhnya bersifat merit system,pendapatan/penghasilan pegawai negeri yang masih jauh dari kebutuhan minimal, peraturan yang berlaku memberi peluang kepada pegawai untuk berKKN, masih adanya dorongan masyarakat untuk terjadinya praktek KKN.

Belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah karena belum jelasnya kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berakibat tumpang tindihnya kebijakan Pusat dan Daerah, dan masih rendahnya kapasitas Pemerintah Daerah serta meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya.

Disisi lain, sulitnya melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dikarenakan persepsi terhadap undang-undang otonomi daerah belum sesuai dengan makna dari undang-undang dimaksud sertatidak adanya data akurat mengenai wilayah dan batas wilayah setiap daerah pemerintahan Kabupaten/Kota.

PRO-KONTRA PRIVATISASI BUMN

1.

Pendahuluan.

Dinegara-negara berkembang, keberadaan badan usaha milik negara dan daerah BUMN/D memainkan peran yang sangat strategis dalam tata perekonomian negara. Dibeberapa negara berkembang sebagian besar pembentukan modal nasional berasal dari investasi BUMN/D tersebut. Namun disis lain keterlibatan dalam proses alokasi sumberdaya yang bersifat ekonomis bagi masyarakat, banyak menghabiskan sumberdaya-sumberdaya, bahkan sering menjadi beban keuangan negara.

ditengah persaingan dunia usaha yang semakin ketat dan arus globalisasi yang tidak bisa dibendung lagi BUMN/D harus dikelola secara profesional agar tetap eksist di dan mampu memainkan peranan kancah internasional, namun disisi lain privatisasi memberikan implikasi negatif langsung terhadap masyarakat dan beberapa kelompok kepentingan yang terkait langsung dengan BUMN/D tersebut, walaupun disisi lain pemikiran ini akan berdampak positif bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Melalui analisis yang komperhensif integral dan berorientasi masa depan, diharapkan kita sebagai bagian dari kalangan akademisi mampu mencarikan solusi terbaik terhadap permaslahan BUMN/D di indonesia sekarang, bukan sekedar menjadikan issu ini sebagai alat kepentingan politik untuk mendapatkan keuntungan sepihak semata namun lebih kepada reinterprestasi penyejahteraan masyarakat dan rasa nasionalisme.

2.

Pembahasan.
1.

Landasan teori

Pihak yang pro privatisasi merupakan pendukung pemikiran ekonomi Neo-Klasik. Menurut mazab yang mengacu kepada mekanisme pasar ini, pengelolaan perusahaan oleh swasta dengan prinsip maksimalisasi keuntungan, akan jauh lebih produktif dan lebih efisien jika dibandingkan dengan pengelolaan oleh pemerintah. Dengan efisiensi yang lebih baik, BUMN diharapkan dapat lebih kompetitif di dalam negeri maupun internasional yang akan berujung dengan penambahan akumulasi pajak untuk pembangunan nasional. Sementara pendapat menentang privatisasi didukung oleh pemikiran Joseph Stiglitz (pemenang hadiah nobel ekonomi 2001) adanya ketidaksempurnaan pasar menyebabkan privatisasi dapat merugikan. Maksudnya Dalam kondisi pasar yang tidak sempurna dan banyak distorsi, maka privatisasi hanya merupakan pengalihan monopoli dari pemerintah ke swasta. Sehingga, yang diuntungkan adalah swasta tertentu, sementara masyarakat dirugikan karena membayar harga yang tinggi sebagai akibat ketidakefisienan atau karena posisi tawar yang rendah.

2.

Dasar hukum

Di indonesia regulasi tentang Masalah BUMN dan status hu­kum memang telah diatur di dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Peraturan Pemerintah se­ba­gai turunan UU tersebut antara lain Per­aturan Pemerintah Nomor 43, 44, dan 45 tahun 2005. Selain itu ju­ga telah dikeluarkan PP Nomor 33 ta­hun 2005 tentang Tata Cara Pri­va­tisasi Perusahaan Perseroan. Artinya secara hukum, legalitas kebijakan privatisasi BUMN/D telah mendapatkan posisi aman, namun legalitas sosiopolitik pada saat ini masih terkendala oleh berbagai permasalahan.

3.

Pemikiran

Memperhatikan dengan seksama permasalahan-permasalahan BUMN/D yang disajikan kelompok satu dibeberapa minggu lalu, maka tidak salah jika privatisasi merupakan salah satu cara pemecahan masalah tersebut akan tetapi permasalahan perbedaan pandangan terhadap “privatisasi”, bukan hanya permasalahan perbedaan perspektif semata, berbagai permasalahan teknis lapangan lainnya juga menjadi aspek penilaian masyarakat terhadap langkah privatisasi yang diambil pemerintah sekarang.

Sebagai contoh permasalahan teknis itu adalah: Realisasi privatisasi BUMN tahun 2001 hanya mampu mencapai 50% dari target. Sembilan BUMN yang seharusnya diprivatisasi pada tahun 2001 terpaksa di carry over ke tahun 2002. Sementara itu, untuk tahun 2002 sendiri, pemerintah mentargetkan privatisasi untuk 15 BUMN. Pelaksanaan privatisasi yang terjadi sampai saat ini masih terkesan ruwet, berlarut-larut.. Pelaksanaan privatisasi juga terkesan berlarut-larut. Keputusan yang sudah diambil pemerintah tidak bisa dengan segera dilaksanakan, karena berbagai alasan. Hal ini menjadi objek utama kritikan pihak-pihak utama yang merasa dirugikan atas kebijakan privatisasi BUMN/D.

Selain hal diatas Disamping alasan-alasan tersebut, masing-masing pihak memiliki alasan yang spesifik. Direksi BUMN mengkhawatirkan, privatisasi akan menyebabkan hilangnya jabatan, fasilitas dan kemudahan yang mereka miliki selama ini, serta hilangnya peluang untuk melakukan korupsi. Pemerintah Daerah mengkhawatirkan privatisasi BUMN akan menyebabkan Pemerintah Daerah kehilangan sumber penerimaan pendapatan. Sementara anggota DPR dan elit politik ada yang memanfaatkan isu privatisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan/partainya. Penolakan terhadap privatisasi BUMN, terutama privatisasi kepada investor asing, mengesankan bahwa mereka adalah kelompok nasionalis yang menentang penjualan aset negara. Mereka berharap tindakan mereka akan mendapat simpati dari masyarakat, yang merupakan modal untuk memenangkan pemilu tahun 2009 nanti.

Para ekonom pada umumnya sepakat bahwa kepemilikan dan pengelolaan unit-unit usaha secara langsung oleh pemerintah (khususnya dinegara berkembang) terlalalu besar dan luas. Ini sangat memprihatinkan melihat beberapa hal sektor swasta diyakini mampu melakukan tugas ekonomi tersebut dengan baik.Menurut pandangan lembaga bilateral maupun multilateral seperti USAid, world bank dan IMF privatisasi mempunyai dampak luas terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya.dan kemudian juga diiringi dengan ide privatisasidi indonesia.

privatisasi tidak harus diartikan sebagai pengalihan kepemilkikan BUMN/D kepada swasta melalui go public, melainkan juga pengikut sertaan swasta ke dalam BUMN/D, kontrak mangemen, kerjasama operasi dan penjualan saham pada partner strategis.

Berikut analisis tentang analisis privatisasi BUMN/D yang bersifat pejualan saham dipandang dari latarbelakang investor dan jumlah saham yang dimiliki investor.

1.

Privatisasi Melalui Pasar Modal

Pada strategi privatisasi melalui pasar modal, pemerintah menjual kepada publik semua atau sebagian saham yang dimiliki atas BUMN tertentu kepada publik melalui pasar modal. Umumnya, pemerintah hanya menjual sebagian dari saham yang dimiliki atas BUMN tersebut. Strategi ini akan menghasilkan suatu perusahaan yang dimiliki bersama antara pemerintah dan swasta. Proporsi kepemilikan pemerintah atas BUMN ini akan menurun. Privatisasi melalui pasar modal cocok untuk memprivatisasi BUMN yang besar, memiliki keuntungan yang memadai, atau potensi keuntungan yang memadai yang dalam waktu dekat dapat direalisasi. Privatisasi melalui pasar modal dapat dilaksanakan apabila BUMN bisa memberikan informasi lengkap tentang keuangan, manajemen, dan informasi lain-lain, yang diperlukan masyarakat sebagai calon investor.

Privatisasi melalui pasar modal akan menghasilkan dana yang bisa dipakai untuk menutup devisit APBN. Namun demikian, privatisasi tidak akan banyak merubah pola pengelolaan BUMN. Privatisasi BUMN melalui pasar modal akan mendatangkan investor dalam jumlah banyak dengan rasio penyertaan yang relatif kecil. Pemerintah masih menjadi pemegang saham mayoritas. Tidak ada pergeseran peran pemerintah dalam BUMN setelah privatisasi. Tidak ada transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak ada perubahan budaya kerja, serta tidak ada perluasan pasar di pasar global. Privatisasi melalui pasar modal belum tentu dapat memacu pertumbuhan perekonomian. Hal ini terjadi bisa dilihat dari komposisi investor yang membeli saham BUMN di pasar modal. Apabila sebagian besar penyertaan modal dilakukan oleh investor dalam negeri, berarti tidak banyak pertambahan uang beredar di masyarakat, sehingga sulit untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Namun sebaliknya, apabila sebagian besar investor berasal dari luar negeri, maka akan menyebabkan peningkatan uang beredar, yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

2.

Privatisasi Melalui Private Placement oleh Investor Dalam Negeri dengan Penyertaan di bawah 50%

Pada strategi ini, pemerintah menjual sebagian kecil (kurang dari 50%) dari saham yang dimiliki atas BUMN tertentu kepada satu atau sekelompok investor dalam negeri. Calon investor pada umumnya sudah diidentifikasi terlebih dulu, sehingga pemerintah dapat memilih investor mana yang paling cocok untuk dijadikan partner usahanya. Privatisasi dengan private placement oleh investor dalam negeri akan menghasilkan dana bagi pemerintah yang dapat dipakai untuk menutup devisit APBN 2002. Namun dengan penyertaan modal di bawah 50%, investor baru tidak memiliki kekuatan yang dominan untuk ikut menentukan kebijakan perusahaan, sehingga peran pemerintah masih tetap dominan dalam BUMN. Secara umum kebijakan manajemen tidak akan mengalami perubahan, demikian pula teknologi dan budaya kerja yang ada tidak mengalami perubahan yang signifikan. Strategi penyertaan modal dari investor dalam negeri ini tidak menambah jumlah uang yang beredar di Model Privatisasi BUMN Yang Mendatangkan Manfaat Bagi Pemerintah dan Masyarakat Indonesia (Purwoko) masyarakat, sehingga perekonomian tidak terdongkrak dengan adanya privatisasi.

3.

Privatisasi Melalui Private Placement oleh Investor Dalam Negeri dengan Penyertaan di atas 50%

Seperti halnya alternatif sebelumnya, privatisasi melalui privat placement oleh investor dalam negeri dengan penyertaan di atas 50% akan menghasilkan dana bagi pemerintah untuk menutup devisit anggaran. Namun demikian alternatif ini tidak dapat mendongkrak perekonomian nasional, karena dana yang ditanamkan di BUMN berasal dari dalam negeri (sektor swasta). Penyertaan investor di atas 50% akan menyebabkan investor baru memiliki kekuatan untuk ikut menentukan kebijakan dalam menjalankan kegiatan operasional BUMN, sehingga akan terjadi pergeseran peran pemerintah dari pemilik dan pelaksana usaha menjadi regulator dan promotor kebijakan. Visi, misi dan strategi BUMN mungkin mengalami perubahan. Demikian pula pemanfaatan teknologi informasi, proses bisnis internal, serta budaya kerja akan mengalami perubahan. Kemampuan akses ke pasar internasional barangkali masih diragukan, karena sangat tergantung dari kemampuan investor baru untuk menembus pasar internasional.

4.

Privatisasi Melalui Private Placement oleh Investor Luar Negeri dengan Penyertaan di bawah 50%

Alternatif ini akan menyebabkan adanya aliran dana masuk ke Indonesia, yang sangat berarti untuk mempercepat perputaran perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Investor luar negeri pada umumnya menginginkan adanya good corporate government dalam mengelola BUMN. Namun dengan penyertaan kurang dari 50% investor baru tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan kehendaknya. Investor luar negeri dapat diharapkan untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi baru kepada BUMN. Keikutsertaan investor luar negeri dalam pengelolaan BUMN diharapkan dapan memberikan suasana baru dalam lingkungan BUMN, dan diharapkan dapat merubah budaya kerja karyawan BUMN menjadi lebih baik. Namun demikian semua harapan tersebut masih tergantung kepada pemerintah Indonesia yang masih memegang mayoritas saham BUMN tersebut.

5.

Privatisasi Melalui Private Placement oleh Investor Luar Negeri dengan Penyertaan di atas 50%

Strategi privatisasi melalui privat placement oleh investor luar negeri dengan penyertaan di atas 50% akan membawa dampak yang signifikan bagi BUMN dan pemerintah Indonesia. Pemerintah akan memperoleh dana yang diperlukan untuk menutup devisit APBN. Penyertaan modal dari luar negeri akan menyebabkan bertambahnya uang beredar di Indonesia, yang diharapkan dapat mendongkrak percepatan perputaran perekonomian dan penyediaan lapangan kerja. Dengan penyertaan yang lebih besar, investor asing memiliki kekuatan untuk menentukan kebijakan dalam BUMN, sehingga akan terjadi pergeseran peran pemerintah dari pemilik dan pelaksana usaha menjadi regulator dan promotor kebijakan.

Lalu jika demikian pola-pola investasi yang ada, sepertia apakah investor ideal yang diharapkan BUMN/D sekarang?

1.

Mampu meningkatkan kinerja BUMN
2.

mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan BUMN
3.

mampu meningkatkan akses ke pasar internasional
4.

terjadinya transfer ilmu pengetahuan dan teknologi
5.

terjadinya perubahan budaya kerja, serta
6.

mampu menutup defisit APBN.

Namun tidak semua investor dapat memenuhi kriteria sebagai investor ideal. namun paling tidak kita harus mampu mencari investor yang mendekati ideal. Kriteria di atas bisa dilihat melalui indikator sebagai berikut.

1.

merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan BUMN yang akan diprivatisasi,
2.

memiliki reputasi yang baik di tingkat Internasional
3.

memiliki jaringan pemasaran yang baik di tingkat internasional,
4.

telah menerapkan prinsip-prinsip good corpora e governance dalam perusahaannya
5.

telah memiliki budaya kerja yang baik dalam perusahaannya, serta
6.

memiliki keunggulan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

MANAJEMEN PERKANTORAN

MANAJEMEN PERKANTORAN

 

“Kantoor” berasal dari kata belanda (kantoor) yaitu: ruang, markas, jawatan instansi

office berasal dari kata inggris yaitu: tempat dimana pelayanan profesioanl dilakukan.

 

Unsur-Unsur Manajemen Perkantoran

  1. Ilmu dan seni
  2. Proses-proses managemen
  3. Elemen managemen perkantoran
  4. Personil, bagaimana merencanakan seorang bekerja sesuai denganbakat dan talentanya
  5. Peralatan, membantu personila dalam menjalankan aktifitasnya
  6. Lingkungan
  7. tujuan, Tujuan spesifik

 

Managemen Ilmiah meliputi

  1. Seleksi pekerja
  2. Adanya standarisasi hasil, pelaksanaan pekerjaan. Jika berlebih diberi nisentif dan jika lalai diberi sanksi
  3. Memeberikan pelatihan bagi karyawan

 

Fungsi Dan Status Maneger Kantor Adalah Sebagai Orang Yang Paling Bertanggung Jawab Terhadap Semua Pekerjaan Kator

 

Kriteria Yang Menetukan Kepantasan Maneger Kantor

Ø      Kualifikasi pendidikan dan pelatihan

Ø      Pengalaman, kemampuan pelatihan yang dimiliki pada satu bidang tertentu

Ø      Faktor kualitas individu seperti: kemampuan seseoranguntuk menjalin hubungan/ kejasama dengan orang lain, tanpa merasa diperintah

 

ORGANISASI PERKANTORAN

Beberapa Langkah Dalam Pengorganisasian Perkantoran

Ø      Pengelompokan aktivitas-aktivitas penting dalam perkantoran dan mengklasifikasikannya menjadi fungsi-fungsi utama

Ø      Memilih pekerja, supervisi, eksekutif yang cocok untuk masing-masing seta mengalokasikan tugas-tugas dan tanggung jawab berdasarkan kemampuan

Ø      Menyediakan fasilitaas penting penunjang pekerjaan sesuai dengan kondisi kerja agar pekerjaan berjalan efektif dan efisien

 

Secara Umum Ada 12 Prinsip Oraganisasi

1)      Prinsip Kesatuan Tujuan, koordinasi semua aspek-aspek dalam organisasi

2)      Prinsip Efisiensi, struktur organisasi harus menentukan cara-cara paling efisien dalam pencapaian tujuan baik dalam ekonomi maupun efektifitas

3)      Prinsip Pembagian Kerja

4)      Prinsip Rentang Kendali/ Rentang Supervisi, menyangkut jumlah bawahan yang dikendalikan. Rentang kecil 4-8 orang. Rentang besar 8-15 orang

5)      Prinsip Skala Kewenangan, berkaitan dengan hubungan tasan dan bawahan. Jika bawahan mengalami suatu masalah bidang tertentu, ke bagian apa harus mengadu

6)      Prinsip Tingkat Kewenangan Dalam Pengambilan Keputusan

7)      Prinsip Kesatuan Perintah, berkaitan dengan alokasi tanggung jawab dan delegasi wewenang yang diterima bawahan

8)      Prinsip Definisi Fungsional, agar tidak terjadi tumpang tindih, maka organisasi perlu memperjelas tugas dan tanggunga jawab masing-masing posisi dan hubungan organisasional dengan sisi lain

9)      Prinsip Kelembagaan, keseimbangan dalam sentralisasi dan desentralisasi agar tidak terjadi konflik

10)  Prinsip Fleksibilitas, kemampuan utnuk beradaptasi dengan lingkungan bisnis dan inovasi teknologi

11)  Prinsip Fasilitasi Kepemimpinan, struktur organisasi harus kondusif terhadap tumbuhnya posisi kepemimpinan mangemen

12)  Prinsip Kontinuitas, organisasi harus berkembang untuk kesenambungan eksistensi melalui pembaruan tujuan, rencana dan menyediakan peluang bagi pengembangan managemen masa depan.

 

Tipe organisasi secara umum

Tipe organisasi lini/garis dengan ciri:

Ø      Tujuan organisasi masih sederhana

Ø      Organisasinya kecil

Ø      Jumlah karyawannya sedikit

Ø      Pimpinanan dan semua karyawan saling berhubungan dan dapat berhubungan setiap hari kerja

Ø      Hubungan pimpinan karyawan bersifat langsung

 

Keuntungan organisasi lini

Ø      Adanya pembagian tugas dan tanggunga jawaba yang jelas

Ø      Jelas arah pertanggung jawabannya

Ø      Pengambilan keputusan lebih mudah

Ø      Disiplin yang ketat iantara para anggotanya

Kelemahan tipe organisasi lini

Ø      Cenderung tidak terkoordinasi dengan baik karena masing masing lini independen dalam pencapaian tujuan

 

Tipe organisasi lini dan staf, dengan ciri:

Ø      Organisasinya besar dan bersifat komplek

Ø      Jumlah karyawan banyak

Ø      Daerah kerja luas

Ø      Hubungan kerja langsung tidak memungkinkan

Ø      Specialalisasi beraneka ragam diperlukan dan digunakan secara maksimal

Ø      Terdapat tiga komponen utama

ü      Pimpinan

ü      Pembantu pimpinan

ü      Pelaksana

Kelebihan