1.
Analsisa hubungan kepegawaian dengan hukum administrasi negara, ilmu manajemen dalam penyelenggaraan negara dan ilmu pemerintahan.
Merujuk kepada UU no 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pada pasal (1) ayat 2. menyatakan perlunya pegawai negeri sipil untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Namun dalam prakteknya pegawai negeri mempunyai peran ganda dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara negara.
1.
Sebagai pejabat pemerintahan
2.
Sebagai pejabat administrasi negara
Sebagai pejabat pemerintahan pegawai negeri menjalankan pemerintahan yang bersifat strategis, polcy atau ketentuan umum dan melalui tindakan-tindakan pemerintahan yang bersifat menegeakkan ketertiban umum, hukum wibawa negara dan kekuasaan negara.
Sedangkan sebagai pejabat adminstrasi negara menjalankan tugasnya sebagai public servis, menggunakan wewenang dan kekuasaannya berdasarkan hukum publik dalam hal ini hukum adminstrasi negara.
Dalam hal demikian administrsi negara mempunyai beberapa keleluasaan dalam melakukan tindakannya, tatapi karenan negara merupakan negara hukum, meka dalam menjalankan tindakan tersebut harus tetap berpegang kepada sendi-sendi negara hukum, yaitu:
*
Segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas hukum
*
Tidak melanggar hak azazi manusia
Hukum administrasi negara mempunyai fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan negara yaitu untuk mencegah timbulnya dan menindak segala bentuk penyimpangan tugas pemerintah sebagai pejabat administrasi negara dari apa yang telah digariskan. Disamping itu untuk menghindari terjadinya kekelirua-kekeliruan baik yang disengaj maupun yang tidak disengaja.
Namun ketika pemerintah (pegawai negeri sipil) hanya bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kemudian membuat keputusan yang bersifat umum tidak ditujukan kepada indvidu tertentu hal ini tidak dapat dilawan oleh masyarakat.
Management berperan dalam penyelenggaraan negara juga membahas managemen terhadap pegawai negeri sipil, yaitu segala upaya untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.
2.
sistim kepegawaian indonesia dan alasan memakai sistim kepegawaian tersebut
sistim kepegawaian indonesia
indonesia memakai sisitim kepegawaian karir (carrer system), menurut sistim ini seseorang diterima menjadi pegawai karena pertimabangan kecakapan. Kesempatan untuk mengmebangkan bakat serta kecakapan terbuka selam pegawai mampu bekerja. Pangkatnyapun dapat dinaikkan setinggi mungkin
dalam UU no 8 tahun 1974 tentan pokok-pokok kepegawaian yang mendasarkan pengangkatan pertama berdasarkan kecakapan pegawai bersangkutan sedang selanjutnya masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat objektif lainnya juga menentukan pengangkatan. Didalam UU ini juga terdapat sistem kepegawaian berdasarkan prestasi kerja, dimana kenaikan pangkat ditentukan oleh kecakapan orang itu.
Jenis-jenis kenaikan pangkat
1.
kenaikan pangkat reguler
2.
kenaikan pangkat pilihan
3.
kenaikan pangkat istimewa
4.
kenaikan pangkat pengabdian
5.
kenaikan pangkat anumerta
6.
kenaikan pangkat dalam tugas belajar
7.
kenaikan pangkat selama menjadi pejabat negara
8.
kenaikan pangkat selama dalam penugasan diluar instansi induk
9.
kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
10.
kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
11.
kenaikan pangkatkarena lain-lain
Sistem ini diterapkan di Indonesia karena indonesia masih dalam transisi sistim kepegawaian kawan ke sistim kepegawaian meriet system. Dan dengan alasan lain yaitu : jika memakai sistim kepgawaian kawan dikhawatirkan kemajuan negara akan terhambat oleh keinginan politik sekelompok pejabat untuk memeonopoli pemerintahan dibawah kontrol orang-orang dekatnya
Jika indonesia menggunakan sistim kecakapan secara utuh maka dikhawatirkan undang-undang belum mampu membentengi para pejabat negara dalam mempertahankan rasa nasionalismenya, namun kalau memaki sistim karir ini membentukan rasa nasionalisme yang tinggi dapat dilakukan secara baik.
3.
Kedudukan, tugas pokok dan fungsi pegawai negeri sispil disertai contoh masing-masing
Kedudukan
*
Berdasarkan UU no. 43 / 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian “ PNS mempunyai kedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan beradap dalam penyelenggaran tugas Negara, pemerintahan dan pembangunan dalam NKRI ”
o
Profesional, maksudnya pegawai negeri sipilmengetahui dan menjalankan tugasnya sebagaipelayan publik sesuai dengankonteks dan undang-undang yang mengaturnya
o
Jujur, adalah pegawai negeri sipil tidak melakukan hal manipulatif dalam penyelenggaraan tugasnya
o
Adil, pegawai negeri sipil melakukan tugasnya dengan adilsesuai dengan penyelenggaraan yang dilakukansesuai dengan kebutuhan.
o
Merata, pegawai negeri sipil melakukan tugasnyasebagai pelayan publik yang melayani seluruh lapisan masyarakatkarena semua mayarakat mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang layak
Contoh: seorang dokter harus menonjolkan profesionalismenya dalam menangani pasiennya, jujur dan adil artinya tidak membedakan pasien yang berasal dari keluarga kaya atau orang miskin.
Fungsi pegawai negeri sispil,Yaitu sebagai pelayan public, melakukan tugas – tugas tertentu sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki PNS tersebut. Contohnya : Guru atau dosen di sekolah atau di universitas.
4.
analisis keberadaan dan hubungan lembaga-lembaga pengelola pegawai negeri sipil
1.
BKD (badan kepegawaian daerah)
tugas pokok BKD, membantu pejabat pembina kepegawaian daerah dalam melaksanakan manajemen pegawai negeri sipil
Fungsi BKD
*
Penyiapan penyusunan peratauran perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah
*
Perencanaan dan pengembangan kepegawian daerah
*
Menyiapkan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah
*
Menyiapkan dan pelaksanaan penganakatan, kenaikan pangakt dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktur dan fungsionalsesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
*
Penyiapan dan penetapan pensiun pegawai negeri sipil sesuai dengan norma, standar dan prosedur pertaturan perundang-undanganplayanan adminstrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan dalam pemberhentian dalam dan dari jabatan struktur atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan prundang undangan
*
Menyiapkan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan melalui perturan perundang-undangan
*
Penyelenggara administrasi pegawai negeri sipil daerah
*
Penyampaian informasi kepegawaian daerah ke badan kepegawaian negara
2.
Badan kepegawaian negara (BKN)
Tugas pokok BKN
Melaksanakan tugas pemerintah dibidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku
Fungsi BKN
*
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian
*
Penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian dan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan sunber daya manusia pegawai negeri sipil
*
Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat negara
*
Penyelenggara administrasi dan sistim informasi kepegawaian negara dan mutasi kepegawaian antar propinsi
*
Penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma, standar dan prosedur mengenai mutasi, gaji, tunjangan kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum pegawai negeri sipil daerah dan bidang kepegawaian lainnya
*
Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dibidang instansi pemerintahan
*
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKD
*
Fasilitator kegiatan instansi pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian
*
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang dibidang perncanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian perlengkapan dan rumah tangga.
3.
Lembaga administrasi negara (LAN)
Tugas pokok Lembaga administrasi negara (LAN)
Melaksanakan tugas pemerintah dibidang administrasi negarasesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi LAN
*
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasiol tertentu dibidang administrasi negara
*
Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber day aparatur dalam rangka membangun administrasi negara dan pengangkatan kualitas sumberday aparatur
*
Pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan dibidang pembangunan administrasi negara
*
Penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara
*
Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara
*
Koordinasi kegiatan fungsiional dalam pelaksanaan tugas LAN
*
Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintahan dibidang administrasi negara
4.
MenNeg pendayagunaan aparatur negara
Tugas pokok Menpan membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Fungsi Menpan
*
perumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang pendayagunaan aparatur negara
*
Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi dibidang pendayagunaan aparatur negara
*
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimabangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
Hubungan antar lembaga pengelola PNS
Hubungan lembaga – lembaga tersebut merupakan hiraerki structural, dimana MenPAN ditingkat paling atas,lalu LAN, BKN dan paling bawah BKD. Disini BKD berperan sebagai lembaga yang melakukan penyiapan penyusunan peraturan dibidang kepegawaian dan BKN yang mengkaji dan menyusunnya, sedangkan LAN banyak berhubungan dengan pelayanan dibidang administrasi negara, kearsipan, hukum, dll.
5.
Deskripsi kasus
Aparatur Pemerintah sebagai pilar utama dalam pelaksanaan pemerintahan,terus didorong dalam pelaksanaan tugasnya untuk mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (good governance), namun dalam beberapa kasus masih ditemukan kurangnya rasa tanggung jawab dari sebagian pegawai danbelum bebas dari praktek KKN.
Kondisi ini dipicu sebagai akibat dari kualitas aparat yang kurang professional, dan sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang berkaitan dengan sistem pembinaan kepegawaian antara lain sistem pembinaan karir yang belum sepenuhnya bersifat merit system,pendapatan/penghasilan pegawai negeri yang masih jauh dari kebutuhan minimal, peraturan yang berlaku memberi peluang kepada pegawai untuk berKKN, masih adanya dorongan masyarakat untuk terjadinya praktek KKN.
Belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah karena belum jelasnya kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berakibat tumpang tindihnya kebijakan Pusat dan Daerah, dan masih rendahnya kapasitas Pemerintah Daerah serta meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya.
Disisi lain, sulitnya melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dikarenakan persepsi terhadap undang-undang otonomi daerah belum sesuai dengan makna dari undang-undang dimaksud sertatidak adanya data akurat mengenai wilayah dan batas wilayah setiap daerah pemerintahan Kabupaten/Kota.
Filed under: Uncategorized | Leave a comment »